Instruktur Kualifikasi 4

Landasan Hukum

Skema sertifikasi okupasi Instruktur Master adalah skema sertifikasi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja, dan Sertifikasi, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional lndonesia Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/1645/LP.00.01/XII/2021 tentang Pengemasan Unit Kompetensi Bidang Pelatihan Kerja.

Rincian Unit Kompetensi :

No
Kode Unit
Judul Unit
1
N.78SPS02.012.2
Menyusun Program Pelatihan Kerja
2
Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
3
N.78SPS02.022.1
Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran
4
N.78SPS02.028.2
Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face ToFace)
5
N.78SPS02.035.1
Menerapkan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja
6
N.78SPS02.038.1
Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa,Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
7
N.78SPS02.075.1
Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
8
N.78SPS02.010.2
Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
9
N.78SPS02.015.1
Merancang Strategi Pembelajaran
10
N.78SPS02.039.2
Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
11
N.78SPS02.041.2
Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
12
N.78SPS02.063.1
Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi
13
N.78SPS02.064.1
Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)
14
N.78SPS02.068.1
Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi

Persyaratan Dasar