Kewirausahaan Industri

Landasan Hukum

Skema sertifikasi Kualifikasi Kewirausahaan Industri Jenjang IV adalah skema sertifikasi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Bidang Kewirausahaan Industri. Skema Sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor Kompetensi LSP Manajemen Bisnis Kewirausahaan Mandiri dan memastikan kompetensi pada pekerjaan Kewirausahaan Industri Jenjang IV

Rincian Unit Kompetensi

No
Kode Unit
Judul Unit
1
M.741000.001.01
Melakukan survey pasar atas suatu produk
2
Melakukan studi proses produksi suatu produk
3
M.741000.004.01
Melakukan survey sumber bahan baku dan bahan pembantu
4
M.741000.005.01
Melakukan analisis harga pulang pokok
5
M.741000.006.01
Menentukan jenis produk yang akan diusahakan
6
M.741000.009.01
Melakukan pengadaan mesin dan peralatan yang dibutuhkan
7
M.741000.018.01
Melakukan pengadaan bahan baku dan bahan pembantu
8
M.741000.019.01
Melakukan pengaturan penyimpanan bahan baku dan bahan pembantu
9
M.741000.021.01
Memeriksa jenis, spesifikasi dan kondisi bahan baku dan bahan pembantu berdasarkan standar yang ditetapkan
10
M.741000.023.01
Melakukan promosi produk
11
M.741000.024.01
Melakukan survey atas pedagang atau toko penjual eceran produk sejenis
12
M.741000.025.01
Melakukan pemasaran produk akhir.

Persyaratan Dasar